Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Kasus sembilan orang karyawan PT Fenyen Agro Lestari (FAL) sudah di daftarkan ke pengadilan hubungan industrial Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00 WiB

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K SPSI) Kabupaten Bangka

“Kasus sembilan orang karyawan PT FAL kami daftarkan melalui panitera pengadilan hubungan industrial Yuli isnadi .SH, mudah mudahan dalam waktu dekat kasus ini segera di sidangkan,” ungkap Budiman.

Lebih lanjut Budiman menjelaskan berbagai upaya sudah di lakukan mulai dari Bipartit sampai mediasi namun tidak ada titik temu terkait kesepakatan pesangon para karyawan ini

“Pilihan terakhir kita adalah menempuh jalur pengadilan, mudah mudah gugatan kita dikabulkan oleh hakim,” jelasnya

Untuk perlu diketahui kasus ini bermula ketika menejemen PT FAL mengalihkan para karyawan security sebanyak 24 orang ke outsourcing padahal selama enam tahun para karyawan ini berada dibawah naungan PT FAL

24 karyawan tersebut merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja. Seiring berjalannya waktu 15 karyawan tersebut ada yang sudah menerima kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan sebesar 5 bulan upah, namun ke sembilan karyawan PT FAL menginginkan hak pesangon sesuai ketentuan perundang udangan atau total gugatan sebesar Rp 546.035.383.

(Mahmud)