Muntok terbitanbabel.com — Satnarkoba Polres Bangka Barat berhasil tangkap bandar narkoba jenis Shabu di Bangunan Rumah kosong petak 15 samping Bank Mandiri Kampung tanjung Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab.Bangka Barat, Selasa 29/09/2020.
Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, mengatakan tertangkapnya seorang pengedar narkoba tersebut berdasarkan info yang di dapat Tim Hanoman Sat Narkoba Polres Babar tentang adanya peredaran barang haram jenis shabu di seputaran pasar muntok dan kalangan nelayan pelabuhan muntok yang diedarkan oleh bandar yang tinggal di bangunan rumah kosong tersebut.
“Tim hanoman berhasil mengamankan bandar Shabu bernama Deri Ferdian alias Deri Tekek umur 37 tahun di TKP pada hari Minggu (27/09) lalu, bandar ini merupakan warga Kp.Tanjung RT.002 RW.004 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka barat. Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan shabu-shabu seberat 14,14 gram” kata Kasat Narkoba melalui pesan singkat via whatsApp
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang meracik butiran kristal warna putih diduga shabu-shabu dari paket besar menjadi paket kecil menggunakan timbangan digital di Rumah kosong samping Bank Mandiri” lanjutnya lagi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan tim berupa 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu-shabu dengan total jumlah berat bruto 14,14 gram, 1 buah HP merk Nokia ,Uang sebesar Rp. 300,000, 1 timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap (bong), 2 botol bekas minyak rambut warna silver, 1 bungkus plastic yang berisi bungkusan plastic klip bening, 1 sedotan air minum, 1 buah gunting dan 1 ban bekas yang dicat warna hijau.
Tim Hanoman terus mengembangkan kasus tersebut dan bertekad menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini di wilayah Bangka Barat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat” katanya lagi
Dani mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Bangka Barat, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya” tutup Umar Dani.
( R.V )


Tinggalkan Balasan