Muntok, Terbitanbabel.com — Dalam rangka tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti, KPU Bangka Barat gelar Rapat Pleno Terbuka di Pesanggahan Banka Tin Muntok- Bangka Barat, Kamis 24/09/2020.
Bahasan pokok dalam rapat terbuka ini yaitu Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dalam Pemilihan tahun 2020 bulan Desember mendatang.
Rapat ini sempat berkendala dengan munculnya PKPU 13 yang mengatur tentang Tahapan Pilkada agar terlaksakan sesuai protokol kesehatan sehingga panitia rapat membatasi jumlah tamu, dengan demikian tidak semua tamu undangan yang terlanjur diundang dapat masuk keruangan rapat.
Dengan mematuhi protokol kesehan, rapat Pengundian ini hanya dihadiri oleh Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati, Perwakilan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, dan Forkopimda Babar.
Hasil rapat pleno ini, KPU Babar menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta dalam ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat bulan Desember tahun 2020 mendatang.Nomor urut 1 didapatkan pasangan Markus SH dan H Badri Syamsu SE yang diusung oleh Partai Politik PDI-P, Golkar, Demokrat dan PBB.
Nomor urut 2 di dapatkan oleh pasangan H. Sukirman SH dan Bong Ming- Ming SE yang di usung oleh partai politik Nasdem, PKS dan Perindo.
Sedangkan Nomor Urut 3 didapatkan oleh pasangan Sapri SE dan Eddy Arif yang di usung oleh dua partai politik yaitu Gerindar dan PAN.
Ketua KPU Babar, Pardi mengatakan ketiga Pasangan tersebut sudah sah, memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai peserta dalam ajang Pilbup.
“Ketiga pasang calon tersebut sudah disahkan oleh KPU sebagai peserta yang ikut dalam kompetisi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang” Kata Pardi.


Tinggalkan Balasan