Muntok, Terbitanbabel.com — Pandemi virus corona masih berlangsung sampai saat ini, dampak di masyarakat yang paling terasa yaitu ekonomi. Semenjak virus ini mewabah di tanah air banyak terjadi tindak kejahatan seperti Curat, Curan dan masih banyak jenis tindak pidana lainnya.

Seperti hari ini, Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil menangkap tersangka di duga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Rabu (16/09/2020)

Kapolsek Jebus AKP M. Saleh S.I.K, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansyah S.I.K, mengatakan, pada hari kamis tanggal 10 september 2020 sekira pukul 03.20 WIB di Desa Kapit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku beraksi bersama seorang teman dengan cara membobol bagian atap toko yang berbahan asbes.

Kapolsek Jebus menjelaskan, Mulanya pelaku berinisial IR (36) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga bersama seorang temannya pada Kamis dini hari, pergi menuju toko milik korban, sesampai di toko, pelaku inisial IR mencongkel jendela toko menggunakan paku yang didapatkannya disekitar toko, berhubung cara tersebut tidak berhasil, IR kemudian memanjat bagian atap toko dan memecahkan asbesnya.

“IR masuk kedalam toko sedangkan seorang temannya menunggu diluar untuk pantau situasi, sementara di dalam toko, IR beraksi dengan menggasak uang dan beberapa rokok. Usai beraksi kedua pelaku melarikan diri” kata Kapolsek Jebus,

Akibat kejadian tersebut, lanjut Saleh, korban/pelapor mengalami kerugian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Atas kejadian ini korban bernama Dedi Candra (34) warga Desa Kapit Kecamatan Parittiga melaporkan tindak pidana yang menimpanya itu ke Polsek Jebus.

“Atas laporan korban, kita langsung bergerak menerjunkan Tim Unit Reskrim Polsek Jebus untuk melakukan penyelidikan” kata M.Saleh

“Setelah melakukan peyelidikan, kita dapat mengetahui identitas pelaku. Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dengan inisial IR berhasil Diamankan di sebuah rumah di Desa Sekar Biru dan langsung digiring ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut” terang Kapolsek Jebus.

Sementara Kaur Humas Polres bangka barat menambahkan untuk motif dari pencurian ini diduga dorongan faktor ekonomi atau desakan ekonomi dimana sekarang ini sedang kerisis gegara pandemi virus corona.

“Pelaku tindak pidana curat ini akibat desakan kebutuhan ekonomi” kata Sri Iwan selaku Humas Polres Bangka barat.

( R.V )