Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Ormas LMPI Markas Cabang Kota Pangkalpinang yang tembusannya di sampaikan kepada LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Bangka Belitung pada tanggal 02/09/2020 yang diterima langsung oleh Ketua LSM Amak Babel, Hadi Susilo di Kantor Amak Babel di Kota Pangkalpinang.
Hadi Susilo sebagai salah satu aktivis anti Korupsi Bangka Belitung mengatakan bahwa Pihak Satker Jalan Nasional Wilayah Babel harus mengakomodir permintaan Ormas LMPI terkait permohonan Rab proyek yang diminta oleh pihak Ormas.
“Jika pekerjaan proyek yang disoroti oleh kawan kawan Ormas itu di kerjakan dengan benar atau sesuai spek mengapa pihak Satker harus takut, justru kami (Amak Babel) ikut menduga ada yang tidak beres dalam pelaksaan proyek yang disoroti Ormas LMPI ini,” ucap Hadi
Sebagai Lembaga yang ikut mengawasi terkait masalah korupsi dan potensi adanya kerugian Negara dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat. Hadi menduga dengan tidak diberikan Rab proyek yang diminta oleh Ormas LMPI Kota Pangkalpinang oleh Satker Jalan Nasional Wilayah Babel, pihak Satker mencoba untuk menutup nutupi realita pekerjaan di lapangan diduga pekerjaan proyek itu tidak sesuai spek.
Hadi Susilo mengapresiasi langkah yang akan diambil oleh LMPI untuk menggungat Kepala Satker Jalan Nasional Wilayah Babel di Komisi Informasi Bangka Belitung untuk disidangkan dalam sengketa Informasi Publik, AMAK Babel Berjanji akan ikut mengawal sidang sengketa informasi publik yang dilaporkan oleh LMPI Kota Pangkalpinang sampai adanya putusan oleh Hakim KIPD
Ditempat terpisah, Dedi Irawan, Wakil Ketua LMPI Macab Kota Pangkalpinang saat ditemui di Sekretariat Ormas Senin (07/09/2020) mengatakan akan menempuh jalur persidangan lewat Komisi Informasi Daerah Provinsi Babel untuk mematahkan pernyataan Azhari, Kepala Satker Jalan Nasional Wilayah Babel yang mengatakan bahwa Rab Proyek adalah dokumen rahasia Negara.
“Jika Rab proyek ini kami dapatkan akan kami jadikan acuan untuk melakukan kroscek lapangan dengan melibatkan para akademisi yang ahli di bidangnya untuk membaca Rab tersebut dan jika kami temukan adanya dugaan kerugian Negara maka akan kami laporkan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Waka LMPI Kota Pangkalpinang
Sampai berita ini diturunkan, wartawan saat ini mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung
(Source : Rilis LMPI Pangkalpinang)


Tinggalkan Balasan