Penulis : Terbitan Babel

 

Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam memimpin acara rekonsiliasi iuran pekerja penerima upah pemerintah daerah (PPU Pemda) caturwulan I Kota Pangkalpinang dengan BPJS Kesehatan Cabang Kota Pangkalpinang Kamis (23/07/2020) di ruang rapat Sekda Kantor Walikota Pangkalpinang.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Angga Firdauzie menyatakan laporan hasil konsiliasi merupakan kewajiban mereka dalam menjaga transparansi informasi tentang besaran iuran pemberi kerja dan pekerja yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perundangan.

Acara yang dihadiri juga perwakilan dari Bappeda, Bakeuda dan BKD Pemerintah Kota Pangkalpinang ini berfokus pada empat hal.

Pertama, menyamakan persepsi mengenai dasar iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Kedua, validasi data iuran jaminan Kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemda. Ketiga, melakukan perhitungan dan menyepakati iuran dan keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU pemda untuk pemuktahiran data.

Dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 28 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur bahwa Peserta PPU membayar 5% dari upah batas paling tinggi 12juta rupiah dengan porsi pembayaran 4% dari pemberi upah 1% dari peserta.

Dalam SE Kemendagri nomor 900/471/SJ gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU pemda terdiri dari gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan berdasarkan besaran pagu pada peraturan kepala daerah.

Pada aturan baru ini pemerintah pusat akan menanggung seluruh PBI, maka pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri kelas III.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 adalah Rp 25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran yang selanjutnya akan diatur dalam PMK 78/PMK.02/2020.