MADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menanggapi aksi dan tuntutan yang disampaikan sejumlah pihak terkait persoalan organisasi. LHA menegaskan, perbedaan kepengurusan tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan massa.
Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun mengatakan, masing-masing pihak telah memiliki struktur kepengurusan mulai tingkat pusat hingga rayon. Karena itu, setiap persoalan organisasi harus dikembalikan pada mekanisme yang berlaku.
“Tidak perlu membawa-bawa konsep nyawiji jika mekanismenya tidak jelas. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme organisasi masing-masing,” tegas Agus.
LHA juga mengingatkan bahwa aksi penyampaian pendapat tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengganti ketua umum, mengubah kepengurusan maupun mengambil alih aset organisasi.
Menurut LHA, jika terdapat klaim terkait kepengurusan, badan hukum atau aset, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti dan jalur hukum yang tersedia.
“Kalau persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Kalau persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Kalau ada klaim aset, buktikan melalui pengadilan,” ujarnya.
LHA menilai pengerahan massa, tekanan maupun tindakan membuka akses secara paksa justru berpotensi memicu benturan di lapangan. Padepokan Agung, menurut LHA, bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling kuat.
Meski demikian, LHA menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun, proses tersebut harus menghasilkan penyelesaian konkret dan tidak sekadar mengulang perdebatan yang sama.
“Kami tidak menolak perdamaian. Tetapi perdamaian harus memberikan kepastian, bukan menjadi alasan untuk terus mengulang persoalan,” kata Agus.
LHA SH Terate Pusat Madiun mengajak seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas. Setiap perbedaan mengenai organisasi maupun aset diminta diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan.


Tinggalkan Balasan