MADIUN — Surat balasan Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun terkait permohonan pemasangan jaringan perpipaan dan sambungan air bersih di KDMP Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, mendapat sorotan dari LSM Gempur DPD Jawa Timur.
Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 dengan Nomor 050/498/402.502/2026, Perumda Tirta Dharma Purabaya menyatakan permohonan pemasangan jaringan air bersih di KDMP Desa Bajulan, Jalan Supriyadi, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dapat disetujui dengan ketentuan tertentu.
Salah satu poin dalam surat tersebut mencantumkan biaya total pemasangan jaringan perpipaan sebesar Rp10.791.000. Pemasangan disebut akan dilaksanakan setelah biaya tersebut dibayar lunas.
Namun, besaran biaya tersebut menjadi perhatian LSM Gempur DPD Jawa Timur, yang mempertanyakan dasar perhitungan anggaran karena dalam surat yang ditunjukkan kepada media tidak tampak adanya rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepala Investigasi LSM Gempur DPD Jawa Timur, yang akrab disapa Ndemo, meminta pihak terkait membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran tersebut.
“Anggarannya Rp10.791.000 bukan sedikit. Pertanyaannya sederhana, RAB-nya mana? Kami ingin tahu rincian pekerjaannya, berapa kebutuhan pipa, sambungan, material, ongkos pemasangan dan komponen biaya lainnya,” ujar Ndemo.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan biaya pemasangan jaringan air bersih.
Ndemo menilai, apabila memang sudah dilakukan survei sebelum penetapan biaya, semestinya terdapat dasar perhitungan yang jelas dan dapat dijelaskan kepada pihak pemohon.
“Kalau disebut sudah disurvei, tentu ada perhitungan teknis. Jangan sampai masyarakat atau kelompok yang mengajukan permohonan hanya menerima angka total tanpa mengetahui dasar dan rinciannya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Perumda Tirta Dharma Purabaya menjelaskan apakah Rp10.791.000 tersebut merupakan biaya resmi berdasarkan standar yang berlaku, serta meminta rincian volume pekerjaan dan material yang menjadi dasar penetapan nilai tersebut.
“Kami tidak menuduh ada penyimpangan. Justru karena itu kami meminta semuanya dibuka. Kalau RAB-nya jelas, spesifikasi jelas dan dasar tarifnya jelas, masyarakat juga bisa memahami dari mana angka Rp10.791.000 itu muncul,” tambah Ndemo.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa jenis penggunaan sambungan air bersih untuk KDMP Desa Bajulan masuk kategori Niaga Kecil, dan pemasangan akan dilakukan oleh pihak Perumda setelah biaya dinyatakan lunas.
LSM Gempur berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dasar penetapan biaya pemasangan jaringan perpipaan.
“Kami berharap Perumda memberikan RAB atau rincian perhitungan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena hanya melihat angka total tanpa mengetahui detail pekerjaannya,” pungkas Ndemo.


Tinggalkan Balasan