MADIUN – Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika organisasi, legalitas kepengurusan, serta upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan Suro 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Apel Siaga di Padepokan Agung PSHT, Sabtu (2/5/2026).
Dalam pernyataan itu, Loyalis PSHT Madiun Raya meminta Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) untuk meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT. Mereka juga mengajak seluruh warga untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta persatuan di wilayah Madiun Raya.
Koordinator Loyalis PSHT Madiun Raya, Puguh Tri Prayogo, menegaskan bahwa seluruh proses organisasi harus berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta PB IPSI meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT karena masih terdapat proses hukum yang berjalan. Prinsip kami jelas, semua pihak harus menghormati hukum, menjaga ketertiban, dan tidak membuat langkah yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Permintaan tersebut merujuk pada Surat PB IPSI Nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 tentang keabsahan kepengurusan PSHT. Menurut Loyalis, keputusan tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena masih terdapat proses hukum yang belum selesai.
Mereka menyebut perkara badan hukum PSHT saat ini masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, terdapat pula gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap notaris pembuat akta pendirian badan hukum PSHT pimpinan Muhammad Taufiq.
Loyalis PSHT Madiun Raya menilai, kebijakan yang diterbitkan di tengah proses hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang masih bersengketa.
Selain itu, mereka juga mendorong Kepolisian Resor Madiun untuk memproses dugaan tindakan intimidasi yang disebut terjadi di tempat latihan Ranting Saradan oleh pihak yang mengatasnamakan PSHT pimpinan Muhammad Taufiq.
“Kami percaya aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif. Penanganan yang terbuka dan adil penting untuk menjaga keamanan bersama serta mencegah potensi gesekan di lapangan,” kata Puguh.
Dalam rangka menjaga kondusivitas Kota Madiun, Loyalis juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan di Padepokan Agung PSHT harus berkoordinasi dan memperoleh persetujuan Pengurus Pusat sesuai mekanisme organisasi.
Mereka turut menyampaikan dukungan kepada Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum dan Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, yang disebut sebagai hasil Parapatan Luhur PSHT pada 7–8 Februari 2026 di Padepokan Agung PSHT Madiun.
Loyalis juga menegaskan bahwa PSHT memiliki akar sejarah panjang sejak didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo di Madiun pada tahun 1922, serta kini memiliki ratusan cabang di dalam dan luar negeri.
Terkait legalitas, mereka menyebut adanya sertifikat merek kelas 41, akta pendirian perkumpulan, serta surat keterangan domisili yang menyatakan sekretariat pusat berada di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun.
Selain itu, Loyalis PSHT Madiun Raya juga mengimbau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Madiun agar memperhatikan aspek ketertiban dan kondusivitas wilayah dalam pemberian izin pemasangan banner, khususnya yang berpotensi memicu provokasi.
Menjelang bulan Suro 2026, mereka mengajak seluruh warga PSHT dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menjaga persaudaraan.
“Kami mengajak seluruh warga PSHT dan masyarakat untuk menahan diri, menjaga persaudaraan, serta bersama-sama menciptakan Madiun yang aman, tertib, dan damai. Bulan Suro harus menjadi momentum menjaga persatuan, bukan ruang untuk konflik,” pungkas Puguh.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan penegasan bahwa Loyalis PSHT Madiun Raya berkomitmen menjaga kehormatan organisasi, menegakkan kebenaran, serta mendukung terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. (Eko Prasetyo)


Tinggalkan Balasan