MADIUN –  Pembangunan tower telekomunikasi di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menuai sorotan. Proyek tersebut diketahui belum mengantongi perizinan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin apapun, baik dari pemerintah desa maupun dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Sampai hari ini kami tidak memiliki apa-apa. PT-nya saja kami tidak tahu, karena Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum ada,” ujar Anang saat ditemui di kantornya, Kamis (30/4/2026).

Anang juga mengaku belum mengetahui bahwa pembangunan tower yang sebelumnya sempat diminta berhenti oleh Satpol PP Kabupaten Madiun ternyata masih terus berlanjut.

“Prinsipnya itu belum berizin. Dan informasinya saat dicek, lokasinya di TKD. Kadesnya sudah ditemui, katanya memang di Tanah Kas Desa,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Madiun, Muksin Harjoko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan tower tersebut berdiri di atas Tanah Kas Desa Betek. Namun, ia menyebut bahwa dari sisi desa, penyewaan lahan tersebut telah mendapatkan izin.

“Benar di tanah TKD. Sudah ada izinnya dari desa,” katanya.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun telah melakukan penindakan terkait aktivitas pembangunan tersebut. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait rencana pembangunan tower di Desa Betek.

Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP langsung melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026). Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pembangunan oleh pekerja.

“Kami langsung melakukan klarifikasi terkait status perizinan dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Saat itu juga kami memberikan teguran lisan kepada pekerja untuk menghentikan sementara kegiatan,” terang Danny.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Sehingga, Satpol PP kemudian mengeluarkan teguran tertulis pada Rabu (29/4/2026) yang ditujukan kepada pihak perusahaan, dengan tembusan kepada Camat Madiun, Kepala Desa Betek, serta Polsek Nglames.

“Untuk tindak lanjut, kami menghimbau agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dari OPD berwenang diterbitkan,” tegasnya. (Eko Prastyo)