Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Retribusi Pasar Pagi untuk pedagang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Pasar Kota Pangkalinang Firmansyah, Rabu malam (20/09/2023).

Dikatakan Firmansyah, di dalam Perda tersebut besaran tarif retribusi pelayanan pasar digolongkan berdasarkan jenis tempat yang dimanfaatkan sesuai dengan pasal 29.

“Besaran tarif retribusi pasar dikategorikan berdasarkan jenis tempatnya yaitu pelataran dan los,” sebut Firman

Dijelaskan Firman, untuk retribusi di pelataran besarannya sebesar Tiga Ribu Rupiah per hari sedangkan kalau di Los sebesar Empat Ribu Rupiah per hari.

“Besaran retribusi untuk pedagang yang berjualan di pasar sudah sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang,” pungkas Firman.