Muntok, terbitanbabel.com – Kajari Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH didampingi Kasi Pidum Jan Maswan Sinurat, SH menghadiri kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Mentok yang beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Jum’at (09/07/2021)
Kajari Bangka Barat menyambut positif rencana pembangunan gedung kantor tersebut karena sudah sejak lama masyarakat Kabupaten Bangka Barat para pencari keadilan menginginkan adanya Kantor Pengadilan Negeri Mentok di Kabupaten Bangka Barat yang mana sebelumnya para pencari keadilan harus menempuh jarak yang cukup jauh yaitu ke Pengadilan Negeri Sungailiat sebelum dibentuknya Pengadilan Negeri Mentok.
Pengadilan Negeri Mentok telah terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 26 Oktober 2016 namun baru pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu resmi terbentuk dan beroperasi di Wilayah Hukum Kabupaten Bangka Barat
Sampai dengan saat ini Pengadilan Negeri Mentok menempati gedung atau kantor sementara yang merupakan gedung bekas SDN 262 Muntok yang dipinjamkan oleh Pemda Bangka Barat yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Dan saat ini telah dimulai pelaksanaan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Mentok yang dibangun di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat di atas tanah seluas 5.553 M2 yang telah dihibahkan oleh Pemkab Bangka Barat.
Diharapkan dengan adanya pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Mentok tersebut dapat semakin membantu dan mempermudah bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat pencari keadilan terutama bagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam melaksanakan sidang yang mana sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Mentok harus bersidang ke Pengadilan Negeri Sungailiat yang memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
“Diharapkan juga dengan telah memiliki gedung kantor baru nantinya Pengadilan Negeri Mentok dapat tetap terus memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan sehingga para aparatur pengadilan dapat melaksanakan tugas pokok sehari-sehari dengan baik sesuai dengan asas-asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ucap Kajari
(RV)


Tinggalkan Balasan