Pangkalpinang, Terbitanbabel.com — MIRIS itulah ungkapan yang tepat untuk kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dimana Bendera Merah Putih yang berkibar di Kantor Kelurahan Pasir Putih dalam keadaan Lusuh, Kusam dan Sedikit Sobek.

Saat di konfirmasi di kantor Kelurahan mengenai hal ini, Randi Apriandi Lurah Pasir Putih mengatakan bahwasanya baru mengetahui jika bendera yang berkibar di kantor nya sudah kusam dan sobek.

” saya juga baru tau untuk hal ini, sebelumnya kami sangat memperhatikan dan setiap 3 bulan sekali kami selalu mengganti Bendera lama dengan Bendera yang baru “, Jelas Randi ( Selasa, 20 April 2021 ).

Sementara itu Yansah Camat Bukit Intan saat di konfirmasi melalui pesan Whats App mengatakan akan memanggil sekaligus menegur Lurah Pasir Putih.

” Saya terima kasih atas infonya, insya Allah saya selaku atasan langsung tentunya akan memanggil yang bersangkutan, ini kelalaian. saya yakin beliau ini sangat menjunjung tinggi Simbol Negara. Kita semuanya masih tinggi rasa nasionalismenya “, Ungkap Yansah melalui pesan Whats App.

Persoalan simbol negara ini tidak bisa kita anggap sepele karena ada sanksi pidana yang sudah dalam undang-undangnya. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.

Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

JUPE