Toboali, terbitanbabel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan bersama TNI dan Polri menggelar Ops Yustisi, Kamis (01/10/2020) di Toboali Bangka Selatan
Operasi Yustisi ini gencar dilaksanakan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan juga menjaga jarak
“Kami bersama TNI dan Polri selalu memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak,” ungkap Kabid Linmas Satpol PP Bangka Selatan, Firman
Dijelaskan Firman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 46 tahun 2020
“Perbup No. 46 tahun 2020 sudah mulai kita terapkan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan raya kita kenakan sangsi denda 50,000,
kalau ditempat keramaian seperti warung kopi di kenakan denda Rp. 100 000, apabila kedua kalinya juga mereka tidak menggunakan masker dengan orang yang sama di jalan raya maka di kenakan denda Rp. 100,000,” jelas firman,
(Amirudin/@mr)


Tinggalkan Balasan