Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Barat,  terbitanbabel.com — Seorang perempuan paruh baya di ringkus Polisi saat sedang berada di Kantor Desa Paradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

As diamankan Polsek Simpang Teritip setelah dilaporkan atas kasus pencurian di Rumah Pondok Kebun di Desa. Simpang Tiga Kec. Sp. Teritip. Pelaku diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.

Kapolsek Simpang Tritip IPDA Rio Pranata Taringan,S,Tr,k seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut. Jum’at (19/03/2021)

Perempuan paruh baya inisial AS (49) warga Desa Peradong diciduk Polsis karena terbukti melakukan pencurian Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 lalau sekira pukul 07.00 Wib di sebuah pondok kebon milik Nana (51) warga Jl. Raya Simpang Tiga Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip.

Kapolsek Simpang Teritip menjelaskan aksi ini terjadi pada saat Nana sedang berada di Pondok dan bersiap-siap berangkat ke kebun, lalu AS datang bertamu kerumah pondok tersebut. Kemudian Nana meninggalkan AS di pondok miliknya itu. Sekira pukul 08.00 Wib pelapor pulang kerumah dan masuk kedalam kamar lalu memeriksa 2 (dua) kalung emas dengan total 140 mata, 2 (dua) gelang emas dengan total 75 mata, 3 (tiga) cincin emas dengan total 20 mata dan uang kurang lebih Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu) yang sebelumnya pelapor simpan di dalam kotak yang di letakan di dalam karung sudah tidak ada lagi.

“Barang barang berharga yang disimpan pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya” kata Kapolsek

Setelah itu, jelas Kapolsek lagi, pelapor dan suami serta menantunya berusaha mencari di sekitaran rumah, namun kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengakui alami kerugian kurang lebih Rp.73.100.000 (tujuh puluh tiga juta seratus ribu) dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simpang Teritip guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah memgetahui keberadaan pelaku di kantor Desa Peradong. Anggota Polsek Simpang Teritip yang di pimpin langsung oleh Kapolsek bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku AS berhasil diamankan di kantor desa tersebut. Selain pelaku, beberapa barang bukti yang ditemukan juga di bawa ke Polsek Simpang Teritip guna proses hukum lebih lanjut” lanjutnya lagi.

“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya satu buah tas sandang berwarna coklat, satu buah sepeda motor jupiter Z warna merah, satu buah jilbab warna biru, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang perempuan warna biru,dan satu buah Nota pembelian kalung emas 100 mata” tutupnya.

{ R.V }