Penulis : Terbitan Babel

 

Tempilang,terbitanbabel.com — Pelaku yang gondol uang korban hingga seratusan juta ahirnya berhasil di ungkap Kepolisian dari Polsek Temepilang, Rabu 03/02/2021.

Dalam Konferensi Pers yang di pimpin Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi SH yang baru satu hari di lantik ini, terungkap identitas pelaku yang tak lain kerabat dekat korban

Kapolsek Tempilang seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K ini menyampaikan bahwa pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik Muslim, (51) dirumah Muslim bertempat di Kampung Padang atas desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, telah berhasil diamankan Anggotanya.

“Kronologis Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 lalu sekira pukul 16.30 Wib, dirumah H. Gunawan (orang tua korban) dilaporkan telah kehilangan uang seratusan juta. Pelaku menggasak uang tersebut ketika Gunawan sedang lengah. Uang yang berada didalam koper yang disimpan dibawah tempat tidur itupun raib. Uang sebanyak itu di ambil pelaku secara berulang-ulang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 105.000.000,-(seratus lima juta rupiah)” ujar Kapolsek Tempilang

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ini berinisial Ma als Li (34) warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang.

“Modus pelaku pencurian ini yaitu dengan cara sering bertamu kerumah korban, alasannya silahturahmi sekalian bawa oleh- oleh berupa makanan dan diserahkan kepada H. Gunawan. Namun ternyata silaturahmi tersebut hanya pura pura saja untuk mengelabui korban” lanjutnya.

Masih dengan Kapolsek, Pada hari Rabu 03 Februari 2021 anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku ,Anggota Polsek Tempilang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Ma als Li di rumahnya Di Desa Air lintang Kecamatan Tempilang.

Barang bukti yang berhasil di amankan dan terpantau awak media yaitu, 1 buah kalung perak, 1 buah gelang kaki perak, 2 buah gelang tangan perak, 2 buah anting, 1 buah cincin perak, 1 buah jam tangan merk swiss army warna silver, 1 buah HP merk Samsung wrn hitam, 11 helai baju, sejumlah barang-barang sembako.

“Menurut keterangan tersangka seluruh barang bukti tersebut merupakan barang yang di beli pelaku menggunakan uang hasil curiannya, barang barang tersebut akan digunakan sebagai barang jualan di warung milik pelaku, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke mapolsek tempilang guna proses hukum lebih lanjut ” tutupnya.

{ R.V }