Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Barat, Terbitanbabel.com — Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil tangkap pelaku penggelapan Sepeda motor berinisial SAM (31) warga Kp. Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Jumat (27/11/2020)

Kejadian berlangsung pada tanggal 04/11/2020 lalu sekitar pukul 13.00 Wib, di kediaman pasangan suami istri Sawer dan Non di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus AKP M. Saleh, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan bahwa Kronologis Kejadian Pada hari dan tempat tersebut di atas, diceritakan pelaku datang ke rumah pasangan suami istri ( korban ) bernama Herman Sawiran (47) dan NON BESKEN (61) di Dusun Darat, kemudian pelaku meminjam sepeda motor HONDA VARIO milik korban dengan alasan hendak mengurus cerai di Muntok.

“Setelah 2 hari berlalu ternyata pelaku tidak kembali dan ponselnya pun tidak bisa dihubungi lagi hingga korban pun mulai curiga, ketika diperiksa di lemari ternyata BPKB berikut photo copy STNK dan photo copy KTP pemilik motor sudah hilang, ini artinya pelaku sudah mengambil surat surat tersebut terlebih dahulu. Ketika korban mendapat info bahwa motor tadi sudah dijual pelaku di sebuah Showroom di Kecamatan Muntok, akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan ini ke Mapolsek Jebus, kerugian yang diderita korban senilai Rp.15.000.000” Kata Kapolsek Jebus

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, identitas pelakupun terungkap dan Polsek Jebus mengirimkan Tim Unit Reskrimnya untuk mendeteksi keberadaan pelaku. Pada hari Selasa tanggal 24/11/2020 anggota Polsek Jebus mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di kota Pagaralam, Sumsel.

Selanjutnya anggota Polsek Jebus langsung menuju Pagaralam, dengan di backup anggota Polsek Dempo Selatan, pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di daerah Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan Kabupaten Pagaralam dan saat di ciduk pelakupun mengakui segala perbuatannya.

“Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut, dan mengamankan Barang bukti, 1 unit sepeda HONDA VARIO , 1 buah helm warna hitam merk HONDA, 1 buah bpkb motor a.n herman sawiran, 1 lembar kwitansi pembayaran tgl 04 Oktober 2020 ,dan pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan secara intensif anggota Polsek Jebus,” Tutupnya