Penulis : Terbitan Babel

 

Muntok, terbitanbabel.com — Tim Garuda Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang lelaki terduga maling inisial HE (24), pelaku berasal Dusun Ranca Bulus Kel.Rejasari Kec.LangensariĀ  Kab. Kota Banjar. Pelaku tinggal di belakang Perumahan Gemilang Jalan Tembus Pait jaya kec. Muntok Kab. Bangka Barat

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di perumahan gemilang Jalan Tembus Pait jaya kec. Muntok Kab. Bangka Barat pada Minggu (25/10/2020) lalu tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada hari jum’at lalu tanggal 23/10/2020 sekira pukul jam 20:00 Wib di perumahan Permata Gemilang jalan tembus Pait Jaya, kecurigaan bermula ketika korban pulang kerumah dan melihat lantai kamarnya penuh dengan pasir lalu didapati jendela rumah korban dalam keadaan rusak. Merasa curiga, kemudian korban langsung ngecek uangnya yang disimpan di lemari dalam kamarnya, korban kaget melihat uang yang disimpan disana sebesar Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sudah raib di gondol maling, kemudian korban melaporkan peristiwa naas ini ke Polres Babar.

Laporan Korban a/n Sugiharti (38) diterima pada Sabtu 24/10/2020 lalu, pada hari itu juga Tim Garuda Sat Reskrim Polres BabarĀ langsung menuju rumah korban guna melakukan olah TKP serta penyelidikan terkait pencurian tersebut, dari keterangan para saksi akirnya Polisi berhasil mengetahui ciri ciri pelaku.

Pukul 14.00 Wib Tim Garuda mendatangi persembunyian pelaku yang juga berada di Jalan tembus Pait Jaya, Tim berhasil menemukan sekaligus mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah camp belakang perumahan Gemilang.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.200.000 di camp persembunyiannya, Polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya” Kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat melalui rilis resmi yang diterima awak media pada hari Selasa 27/10/2020.

“Pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat Reskrim.

( R.V )