Penulis : Terbitan Babel

Bangka Barat, terbitanbabel.com —- Tim Gabungan  Polres  Bangka  Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik (ITE).

Senin 20 Juli 2020

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan S.H., mengatakan, Tersangka SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Bangka Barat di
bandara Depati Amir Pangkal pinang karena sengaja menyebar luaskan video panas (porno) dengan adegan pelaku berhubungan badan bersama pacarnya.

Dalam konferensi pers terungkap kronologis penangkapan pelaku yang tinggal di Medan tersebut dengan cara di pancing supaya pelaku datang ke Bangka.

“Ketika pelaku sampai di bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Prov Kep.Babel, tepatnya tanggal (17/07) pelaku langsung diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat” Kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Saat konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat juga menguraikan kronologis pelaku merekam video porno, dari beberapa video pelaku sedang berhubungan badan dengan sang pacar dan beberapa video lainnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa beberapa video porno tersebut digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras korban.

Tersebarnya video porno tersebut di media sosial, di paparkan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan S.H.,karena korban tidak bisa mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku sehingga pelaku nekat menyebarkan vodeo- video panas tersebut.

Atas tersebarnya video tadi, korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada Aparat penegak hukum.

Dalam kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, membenarkan penangkapan SFH,
berdasarkan adanya laporan polisi dari korban yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

“pelaku kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar atau memperluaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam,” ujar Kasat Reskrim seizin Kapolres Bangka Barat

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK Mengatakan Pelaku Dan Barang Bukti Telah Di Amankan Di Polres Bangka Barat Untuk Di Proses Lebih Lanjut.

( R.V)