Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Barat terbitanbabel.com —Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil ungkap kasus penggelapan mobil rental, hal ini diungkap saat Konferensi Pers di gelar pada Sabtu 04/07/2020 di Mako Polres Babar

Dalam konferensi pers itu diungkapkan kasus penggelapan dan Pencurian 1 mobil dan dari kasus tersebut diamankan 2 orang tersangka, dan para tersangka saat ini sudah berada diruang tahanan Mako Polres Babar.

“Dengan modus bahwa mobil tersebut dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain, sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan,” jelas Kasat Reskrim Andri Eko Stiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K

Konferensi pers juga menyebutkan identitas para tersangka, diantaranya, tersangka inisial HD, laki laki, (44), Buruh Harian, alamat Kp. Keranggan Atas RT.002 RW.010 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Babar, dan inisial MY, perempuan, (40), Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), alamat Kp. Teluk Rumbiah Laut RT.002 RW.015 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Babar.

Identitas Pelapor NG SAK KIM Als CE KIM, perwmpuan (62), Mengurus Rumah Tangga, alamat Kp. Tegal Rejo Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Babar.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa HD berperan merental mobil milik korban / pelapor kemudian, kemudian HD mengantarkan mobil tersebut kepada saksi ILHAM untuk digadaikan.

Sedangkan Tersangka inisial MY, lanjut Kasatreskrim, berperan menyuruh tersangka HD untuk merental mobil tadi, kemudian mengantarkannya kepada saksi ILHAM untuk digadaikan.

“Dimana mobil yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali,” jelas Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, mengatakan uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapati barang bukti 1 ( satu ) unit mobil Toyota type New Avanza 1,3 G M/, 1 ( satu ) lembar STNK ( surat tanda nomor kendaraan bermotor ) , 1 ( satu ) lembar surat persyaratan dan ketentuan rental Trans Rent Car yang ditanda tangain oleh HENDRI tanggal (24/06) lalu.

Kasatreskrim juga mengatakan Pasal Yang Disangkakan kepada tersangka berinisial HD Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana , dan kepada tersangka berinisial MY Pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun .

“Pelaku HD berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 30 juni 2020, di Muntok, sedangkan MY ditangkap di Toboali” Ujar Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan SH SIK.

Kasat Reskrim juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan mobil rental nya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang mau merentalkan mobilnya

“agar kepada para pemilik mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain ” tutup Kasat Reskrim.

(R.V)