MUARA TEWEH, terbitan.com – Peredaran narkotika di Kota Muara Teweh masih ramai apa lagi dimasa pandemi Covid-19. Buktinya, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara,Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan satu pelaku di rumahnya, Senin(1/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku berinisial JM alias Jamal(30) ini tak berkutik ketika polisi mendapatkan 5 buah plastik kecil berisikan serbuk Sabu-sabu di rumahnya.
Kasat Narkoba AKP Slameto mewakili Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma membenarkan telah mengamankan satu pelaku pengedar barang laknat sejenis Sabu-sabu. Ia dibekuk petugas di rumahnya Jalan Srikaya Rt 01 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah,”kata AKP Slameto
Lanjun AKP Slameto, Kronologisnya, terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, dan sering pesta Narkoba di rumahnya , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor. Saat di gerebek, di dalam kamar terlapor di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang di dalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.
barang bukti yang diamakna polisi antara lain, 5 (lima) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (11,48) gram. Satu buah timbangan warna hitam dan barbuk lainnya.
Atas perbuatanya pelaku akan disangkakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(Iwan)

