Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Bara terbitanbabel.com –– Koordinator tim verifikasi satgas Angla (Angkutan Laut) Kapten Laut. Yuli Prabowo S.Sos (Danposal Muntok) sambut kunjungan kerja Ketua Komisi 1 DPDR Kabupaten Bangka Barat beserta rombongan dalam rangka peninjauan penanganan penumpang serta larangan mudik di masa pandemi covid 19 , Sabtu 01/05/2021.

Kunjungan itu berlangsung di posko tim verifikasi Satgas Angla Pelabuhan PT ASDP Tanjung Kalian Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Bangka Belitung.

Dalam kunjungannya kali ini, rombongan Komisi 1 DPRD melakukan diskusi bersama tim verifikasi terkait penerpan aturan SE ( Surat Edaran ) no 13 tahun 2021, setela itu rombongan Komisi 1 melakukan peninjauan terhadap antrian kendaraan di Palabuhan dan tidak ketinggalan pula para pedagang di sekitar pelabuhanpun ikut di tinjau.

Danposal Muntok, Kapten Laut, Yuli Prabowo S.Sos selaku Koordinator Tim verifikasi Satgas Angla Muntok menyampaikan ucapan trimakasih dan apresiasi atas kunjungan Ketua Komisi 1 DPRD Bangka Barat beserta rombongan tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi 1 DPRD Bangka Barat beserta rombongan yang sudah meluangkan waktu menyempatkan diri berkunjung, melakukan peninjauan serta bersilahtuhrahmi dengan petugas tim Verifikasi Satgas Angla,”Kata Kapten Laut Yuli Prabowo.

Pada kesempatan itu, Koordinator Tim Satgas Angla juga menyampaikan beberapa point yang sudah di terapkan pada pelaku perjalanan, diantaranya adendum SE no 13 thn 2021, pemberlakuan rapid test 1×24 jam, pembatasan penumpang dalam kapal, persyaratan penyeberangan pada saat larangan mudik mulai tanggal 06/05 s.d 17/05/2021, penegakan prokes pada penumpang dan yang terahir yaitu antisipasi penumpukan antrian kendaraan dan penumpukan penumpang.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Firdaus Djohan S.Sos dalam kinjungan itu juga mengungkapkan rasa terimakasih serta memberikan apreasinya atas kinerja tim Satgas Angla dalam penanganan penumpang di masa pandemi ini yang senantiasa menerapkan adendum SE no 13 thn 2021 yang meliputi berlakunya rapid 1×24 jam, larangan mudik lebaran serta persyaratan penumpang dan kendaraan yang di ijinkan melakukan penyeberangan susuai suarat edaran.

“Apresiasi sebesar besranya kita berikan kepada tim satgas verifikasi Angla yang sudah bekerja keras dalam upaya penanganan, pencegahan serta pengendalian terkait penyebaran virus corona, masukan dari pertemuan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat Bangka Barat terkait penyeberangan penumpang melalui pel Tanjung Kalian Muntok,” Kata Ketua Komisi 1 DPRD Bangka Barat, Firdaus Djohan S.Sos. ( R.V )