Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Barat, terbitanbabel.com — Personil Polsek Jebus sampaikan himbauan terkait Maklumat Kapolri No. 4 serta surat edaran Bupati Bangka Barat, Tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di seluruh Cafee, Karaoke dan Tempat Hiburan lainnya yang ada di wilayah hukum Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Selasa 29/12/2020.

Himbauan yang dilakukan oleh tim gabungan dari TNI/Polri bersama Pemerintah Kecamatan Parittiga ini disampaikan agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 serta tidak merayakan malam pergantian Tahun baru 2021 dengan menciftakan keramaian mengingat saat ini masih dalam masa pandemi virus corona.

Kapolsek Jebus AKP M. Saleh SIK, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Fedriansah S.I.K menjelaskan dalam perayaaan natal tahun 2020 dan Tahun baru 2021 supaya masyarakat tidak membuat keramaian (berkerumun) dan tidak mengadakan aktivitas perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun diluar Rumah atau di tempat hiburan serta fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa karena ini mengandung resiko penularan COVID 19.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 seperti mencuci tangan, hindari kerumunan, menjaga jarak, memakai masker, ini sangat di anjuran oleh pemerintah” Kata M.Saleh.

Lanjutnya, bersamaan dengan Penyampaian Surat Himbauan Maklumat Kapolri No.4 dan Surat Edaran Bupati Bangka Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 pada malam Tahun baru 2021, kami sampaikan juga kepada para pemilik Karaoke, Cafee dan seluruh Tempat Hiburan di wilayah Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat agar tidak mengadakan kerumunan, hal ini tentunya untuk menghindari timbulnya cluster baru.

Kapolsek Jebus berharap Pandemi Covid-19 ini segera berakhir supaya situasi dan kondisi di wilayah hukum Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus lebih aman, kondusif dan normal kembali.

{ R.V }