Penulis : Terbitan Babel | Editor : admin | Reporter : Terbitan Babel

 

Belinyu, terbitanbabel.com – Budiman Siregar selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka berharap kepada perusahaan di wilayah kabupaten Bangka untuk membayar Tunjangan Hari Raya( THR) sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Hal ini di ungkapkan saat di konfirmasi melalui ponsel nya Senin 18 Maret 2024 pukul 15.00 wib.

Menurut Budiman THR adalah hak pekerja tanpa memandang status hubungan kerja baik PKWT,PKWTT, maupun BHL .
Menurut Permenaker Nomor 6 tahun 2016 perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja bagi karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan,

Untuk masa kerja satu bulan tapi kurang satu tahun THR dibayar proporsional, untuk masa kerja satu tahun lebih THR satu bulan upah dan di bayar 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika karyawan di perusahaan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan DPC K SPSI Kabupaten Bangka siap membantu , silahkan menghubungi 081271054725, nanti langsung kita laporkan ke pengawas tenaga kerja,” jelasnya

Reporter: Herman, Armita