Penulis : Terbitan Babel

Pangkalan Baru, Terbitanbabel.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan disampaikan Harianto di hari terakhir pelaksanaan Penyebarluasan Perda oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Bangka Belitung (Babel).

Politisi Golkar ini sampaikan pentingnya bagi para pekerja untuk mengetahui bahwa ada aturan seperti Perda yang mengatur hak hak tenaga kerja, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.

“Karena kebetulan saat ini juga saya ada di Komisi IV yang membidangi masalah tenaga kerja”, Ucap Harianto, Senin sore (10/05/2021) di Ruang Pertemuan Soll Marina Hotel.

Hadir narasumber lainnya yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung, Harrie Patriadie.

Antusias peserta tampak dengan padatnya ruang pertemuan. Dihadiri perwakilan organisasi pemuda, tokoh masyarakat dan para pekerja dari Daerah Desa Padang Baru, Desa Jeruk juga Kecamatan Pangkalan Baru.

Beberapa hal penting yang diatur oleh Perda ini disampaikan Harianto, diantaranya tentang pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka Disnaker selaku pengawas dapat memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pembekuan kegiatan usaha juga pencabutan izin.

Akhiri kegiatan, Anggota DPRD asal Dapil Bangka Tengah ini sampaikan masyarakat jangan ragu untuk tingkatkan kualitas dan kompetensi diri.

“Yoo bapak ibu, kawan, adek adek jangan malu belajar, ape agik ni gratis tinggel daftar bae nek ikut pelatihan ape”, Tutup Harianto pada peserta

Souerce – Publikasi Setwan Babel