Penulis : Terbitan Babel

 

Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BRI, Kamis (08/04/2021)

Kasi Inter Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ryan Sumartha mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan hari ini merupakan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 hingga tahun 2019

“Tersangka atas nama E selaku Credit Investigator (CI) pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang sebagai penafsir harga agunan yang diajukan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk , tersangka H selaku Account Officer Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang serta tersangka RA selaku Account Officer Bank BRI Pangkalpinang yang mengusulkan fasilitas Kredit Bank BRI Cabang Pangkalpinang,” kata Ryan

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan HIMAWAN, S.H, dan Kepala Seksi Penuntutan FRANS JOMAR KARINDA, S.H. dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Eddowan, SH.MH.

Dalam serah terima tersebut dilakukan tes kesehatan dan rapid antigen, saat ini tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku Penuntut Umum dan dititipkan di Rutan Polres Pangkalpinang selama 20 Hari terhitung tanggal 08 April 2021 sampai dengan 27 April 2021 yang nantinya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tersangka didalam berkas perkara dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP

“Ancaman maksimal 20 Tahun dengan kerugian Negara atas nama Tersangka E sebesar Rp16.200.000.000,00 (enam belas milyar dua ratus juta rupiah), kerugian Negara atas nama H sebesar Rp11.400.000.000,00 (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) dan kerugian Negara atas nama RA sebesar Rp. 11.800.000.000.00,- ( Sebelas Miliyar Delapan Ratus Juta Rupiah),” pungkas Ryan

(Rls)